Kasus Cyber Crime Yang Terjadi Di Indonesia

KASUS PELANGGARAN IT YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA DALAM 5 TAHUN TERAKHIR
CYBERCRIME & CYBERLAW


Diajukan Untuk Nilai UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada Semester Akhir

Nama Kelompok :
1.   Imas Marsela                           11140285
2.   Tati Listianah                           11140323
3.   Yusneti                                    11140477
4.   Dwy Ayu Anggrrany                11140497
5.   Leni Septiani                           11140525

6.   Afrizal Fikri                              11140544

Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jakarta
2017






PEMBAHASAN TEMA


1. Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1)    Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2)    Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya.


1.1.   Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

Ø  Unauthorized AccessToComputerSystemandService
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Ø  Ilegal Content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.

Ø  Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Ø  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Ø  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.


Ø  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (DenialOfService). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hangcrash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


1.2.   Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.



2. Pengertian Cyberlaw

Cyberlawialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.


2.1.   Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (lawenforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi atau perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi  disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.


2.2.   Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)

a)    Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
b)     Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

c)     Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

d)     Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”.

e)     Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

f)      Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA)”.


2.3.   Tujuan Cyberlaw

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.


Kasus-Kasus Yang Terjadi Di Indonesia

1)  Situs Telkomsel Dibobol Hacker Gara-Gara Kuota Internet, Ini Saran Mabes Polri!

Laman resmi situs Telkomsel, www.telkomsel.com,  diretas peretas atau hacker.Peretas mengubah (deface) tampilan depan laman tersebut dengan sejumlah kalimat keluhan atau protes atas mahalnya tarif kuota internet dari perusahaan operator seluler tersebut.
Atas kejadian itu, Direktur VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menyarankan pihak Telkomsel untuk membuat laporan kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya. "Disarankan bikin LP (laporan polisi)," kata Fadil. Menurutnya, kasus peretasan bisa mulai diselidiki setelah adanya pelaporan dari Telkomsel selaku pihak yang dirugikan.
Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel pun berkomentar terkait hacker yang meretas situs online Telkomsel dan berisi mengumpat serta minta tarif diturunkan. Pihaknya selaku operator telekomunikasi tersebut menyatakan terima kasih.
"Telkomsel berterima kasih dan menghargai keluhan masyarakat pengguna soal tarif kuota Internet. Hal ini menunjukkan bahwa produk seluler kami digunakan oleh masyarakat luas.," kata Adita  dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).Adita menjelaskan, terkait tarif ini berkaitan dengan kualitas yang ingin diberikan agar pelanggan dapat menikmati layanan broadband Telkomsel dimana pun mereka berada.
Dalam menetapkannya, Telkomsel merujuk pada komponen biaya jaringan termasuk untuk kebutuhan akses bandwidth internasional. "Untuk itu kami menawarkan berbagai pilihan paket Internet kepada pelanggan, dengan berbagai pilihan harga," jelasnya. Saat ini layanan Telkomsel hadir di 95% wilayah populasi Indonesia melayani seluruh pelanggan hingga ke pelosok negeri dan bahkan hingga perbatasan.
Layanan 4G Telkomsel juga telah hadir di sekitar 500 ibu kota/kabupaten untuk memberikan pelanggan pengalaman internet cepat. Saat ini pelanggan Telkomsel mencapai 169 juta pelanggan dimana sekitar 50% diantaranya tercatat sebagai pelanggan 3G/4G. Telkomsel juga telah melaksanakan pembangunan sekitar 25,000 BTS baru sepanjang 2016, yang mana 92% diantaranya merupakan BTS 3G/4G.
Telkomsel memiliki total BTS sekitar 137,000 unit, dengan komposisi BTS 3G/4G sebesar 61%. Semua ini tentunya kami tujukan untuk bisa membantu masyarakat memperoleh akses telekomunikasi yg dapat mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sumber:https://www.google.com/amp/bali.tribunnews.com/amp/2017/04/28/situs-telkomsel-dibobol-hacker-gara-gara-kuota-internet-ini-saran-mabes-polri?espv=1


2)  KPAI: Ribuan Anak Indonesia jadi Korban Pornografi Internet

Di era modern seperti sekarang ini, internet semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan akses internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.
Kehadiran internet memudahkan generasi muda dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan intenet.
Sayangnya, angka kejahatan online aliascybercrime pada anak disebutkan telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia. Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan anak-anak rentan menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.
Kejahatan seksual, pornografi, trafficking,bullying dan bentuk kejahatan lain yang dilakukan secara online menjadi ancaman yang semakin besar mengintai generasi penerus bangsa.
"Internet mendorong angka kejahatan online terhadap anak semakin tinggi, pertumbuhannya semakin cepat sejak tahun 2011," ungkap Maria Advianti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di acara peringatan Hari Internet Aman Sedunia di kantor KPAI, Selasa (10/2/2015).
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%.
Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air.

Sumber : http://m.liputan6.com/tekno/read/2173844/kpai-ribuan-anak-indonesia-jadi-korban-pornografi-internet


3)  Lulusan SMP Haikal Bobol 4.600 Situs

Polisi mengungkap kasus peretasan situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Otak dari empat sekawan peretas adalah SH (19) alias Haikal yang merupakan lulusan SMP. Dari mana dia belajar hingga akhirnya bisa meretas?
Selain SH, ada tiga tersangka lain yakni MKU (19), AI (19) dan NTM (27). Keempat pelaku berkomplot hingga menyebabkan kerugian perusahaan tersebut hingga Rp 4 miliar lebih.
Otak dari sindikat pembobol situs ini ialah SH (19). Lelaki kelahiran Jakarta ini nyatanya hanya lulusan SMP. Dia belajar retas situs secara autodidak dari internet.
Meski begitu, SH diketahui sudah meretas sebanyak 4.600 situs. Beragam situs mulai milik swasta hingga pemerintah dibobolnya, termasuk situs milik Polri, Gojek.
"Saudara SH otodidak. Berhasil membobol lebih dari 4.600 situs. Di antaranya situs milik Polri, pemerintah pusat dan daerah, situs ojek online dan beberapa situs di luar negeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3) lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Global Networking (tiket.com) selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. Akun mereka dipakai sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016. Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta.
Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


                      

4)  Kasus 4Tentang Asusila Dalam Media Elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik.
"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.
"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.




5)  Kasus  5Tentang Pencemaran Nama Baik Di Media Elektronik

Fitnah Inggrid Kansil, 'TrioMacan2000' Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/13) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief. 




6)  Akhir Kasus Florence Si Penghina Warga Yogyakarta Via Path

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Florence Saulina Sihombing menghina warga Yogyakarta via media sosial Path. Hal itu seiring putusan MA yang menolak permohonan kasasi jaksa.
Kasus ini bermula saat Florence mengendarai sepeda motor dan menyerobot antrean SPBU pada Agustus 2014. Setelah diingatkan petugas, ia tidak terima dan urung antre beli bensin. Atas apa yang dialaminya, ia menulis makian kepada warga Yogyakarta di media sosial Path.
Publik geger dan sejumlah aktivis melaporkan Florence dengan UU ITE pada 28 Agustus 2014. Aparat menahan Florence tetapi belakangan kemudian menangguhkan penahanannya. Florence diadili dan didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu berbunyi:Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada 31 Maret 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta.
Atas vonis ini, Florence lalu mengajukan banding. Angin segar sedikit bertiup kepada Florence. Pada 28 Juli 2015, hakim tinggi Sri Mulyanto, Eko Tunggal Pribadi dan Dina Krisnayati memperbaiki putusan PN Yogyakarta dengan menghapuskan pidana denda.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi agar mahasiswi kelahiran 21 November 1988 dikenakan masa percobaan selama 1 tahun. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi jaksa," kata majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (22/8/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung MD Pasaribu. Perkara nomor 2580 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 11 Agustus 2016.



7)  Pembobolan Sistem Keuangan Bank BRI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membawa dua tersangka peretas (hacker) sistem keuangan Bank BRI, Firwanto (36 tahun), warga Jalan Bungaran I No 641 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan Jeli Karpok (25), ke Jakarta, hari ini.
Mereka telah lama menjadi target petugas setelah dilaporkan oleh pihak BRI yang mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar, setelah menjebol sistem pertahanan keuangan Bank BRI dan mengambil saldo para nasabah.
Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Wahyu Bintono Hari Bawono, mengutarakan, sebelumnya memang sebanyak lima orang diamankan. Namun, Wahyu sendiri enggan memberikan keterangan secara mendetail dari hasil pemeriksaan.
"Ini dalam pengembangan, yang melakukan pemeriksaan dari Polda Metro. Saya tidak bisa terlalu terbuka karena menyangkut undang-undang khusus. Kasusnya ada di Polda Metro," kata Wahyu, di Palembang, Sumsel, Kamis, 11 Mei 2017.
Sementara itu, Kanit III Subdit Cyber Crime Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, menjelaskan, sebanyak delapan personel dari mereka telah lama mengintai gerak-gerik para pelaku.
"Kemarin kita langsung sergap. Untuk yang lain masih dikembangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terduga hacker penjebol sistem keuangan Bank BRI dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di Jalan Bungaran I nomor 641 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mengubah verifikasi data rekening milik nasabah Bank BRI setelah meretas sistem keuangan milik salah satu bank pelat merah itu. Setelah meretas, mereka memindahkan saldo yang ada di dalam rekening para nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Sumber : http://m.viva.co.id/berita/nasional/914374-hacker-pembobol-sistem-keuangan-bri-diterbangkan-ke-jakarta



PENUTUP 


3.1.     Kesimpulan

Dengan Meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UUtentang pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebgai mestinya. Alangkah baiknya bila didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengamanan sehingga dapat meminimalisir korban tindakan Cybercrime.

3.2.     Saran

Ø  Untuk mencegah terjadinya kejahatan dunia maya ada baiknya kita harus bijak dalam menggunakan sistem informasi elektronik maupun media sosial.
Ø  Jangan pernah memberikan celah untuk orang lain berbuat jahat dengan meningkatkan sistem keamanan media elektronik anda.
Ø  Memberi efek jerah kepada pelaku kejahatan dunia maya maupun teknologi informasi dengan meningkatkan hukuman bagi pelaku, sehingga bisa mencegah timbulnya kejahatan dunia maya yang baru.
Ø  Meningkatkan dan memperbaiki sistem keamanan untuk media elektronik dan teknologi informasi yang sudah ada.
Ø  Sebaiknya orang yang mempunyai keahlian lebih dalam bidang media eletronik dan teknologi informasi dapat memanfaatkan kemampuannya dengan positif.

Komentar